SMPN 1 KAPONGAN

Telepon:0338 673260

INFORMASI SEPUTAR PPDB

INFORMASI SEPUTAR PPDB

Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan tanggung jawab. Berdasarkan hasil analisa kebutuhan, maka diketahui bahwa Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang pada saat ini harus dilaksanakan. Untuk meningkatkan pelayanan kepada calon peserta didik dan peningkatan prestasi maka Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 Ada 4 Jalur yang bisa di gunakan yaitu

1. Jalur Zonasi

2. Jalur Prestasi

3. Jalur Mutasi / Perpindahan Tugas Orang Tua

4. Jalur Afirmasi

 

1. Jalur Zonasi adalah Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru yang memprioritaskan jarak tempat tinggal atau domisili calon peserta dengan Sekolah yang dituju. Kuota jalur zonasi adalah paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) sekolah, Calon peserta didik jenjang SMP diberi kesempatan memilih sekolah sesuai dengan jarak tempat tinggalnya/ domisili dengan sekolah yang dituju, domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu keluarga (KK).

2. Jalur Prestasi

a. Jalur Pendaftaran bagi Peserta Didik Baru asal Kabupaten Situbondo yang memiliki Prestasi Akademik atau Prestasi Non Akademik;

b. Jalur pendaftaran prestasi memberi kesempatan Calon Peserta Didik Baru untuk memilih 1 (satu) Sekolah (SMP)

c. Kuota jalur prestasi sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah

d. Prestasi hasil perlombaan dan/ atau penghargaan bidang akademik dan/atau non akademik yang dimaksud adalah:

1. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik terdiri dari:

Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:

*. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)

*. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)

2. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang non akademik terdiri dari:

a. Prestasi bidang Seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)

b. Prestasi bidang olahraga terdiri dari :

*. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN/KOSN

*. Pekan Olahraga Nasional (PON)

*. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)

*. Piagam Juara Cabor dari Perkumpulan Cabang Olahraga yang ada

berjenjang dari Tingkat Kabupaten sampai Tingkat Pusat:

- PASI - Inkai dsb.

- PSI

- Percasi

- PBSI

c. Pretasi Bidang Keagamaan:

*. Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)

*. Hafidz Qur’an : Hafalan Juz Amma

d. Presatasi Bidang Pramuka

*. Jambore Nasional

e. Penghargaan atas Peringkat Nilai Rata-Rata Rapor Kelas 4, 5 dan 6 tingkat Kecamatan ( Peringkat 1 s/d 30 )

Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunjugi halaman 

3. Jalur Mutasi / Perpindahan Orang Tua

a. Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMP bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti domisili perpindahan tugas orangtua (dapat diikuti peserta didik dari keluarga pendidik (Guru) ;

b. Kuota perpindahan tugas orangtua paling banyak sebesar 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah;

c. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal dengan sekolah yang dituju;

d. Dalam hal kuota jalur pendaftaran perpindahan orangtua tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur pendaftaran zonasi

4. Jalur Afirmasi

a. Jalur afirmasi adalah Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMP bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dan Calon Peserta Disabilitas;

b. Kuota jalur Afirmasi paling sedikit sebesar 20 % (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;

c. Calon peserta didik jenjang SMP diberi kesempatan memilih sekolah sesuai dengan jarak tempat tinggalnya/ domisili dengan sekolah yang dituju;

d. Dalam hal kuota jalur pendaftaran afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur pendaftaran zonasi.

 

Link yang berkaitan dengan PPDB Online Tahun Pelajaran 2024 / 2025

Formulir Pendaftaran Online

Jadwal Pelaksanaan

Contact Person

 

 

;